Bagaimana Memperoleh Izin Kerja Karyawan Tenaga Ahli Asing di Singapura
Mengajukan permohonan Izin kerja karyawan tenaga ahli asing di Singapura menjadi sebuah proses yang penuh dengan tantangan serta dapat menimbulkan kecemasan. Hal tersebut dapat terjadi karena proses ini membutuhkan kelengkapan…
Mengajukan permohonan Izin kerja karyawan tenaga ahli asing di Singapura menjadi sebuah proses yang penuh dengan tantangan serta dapat menimbulkan kecemasan. Hal tersebut dapat terjadi karena proses ini membutuhkan kelengkapan dokumen yang kompleks disertai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah Singapura semakin ketat. Panduan ini akan memberikan gambaran umum tentang persyaratan dan bagaimana prosedur yang dilakukan dalam proses pengajuan permohonan izin kerja tenaga ahli. Selain itu, kami juga menawarkan jasa pengurusan pendirian badan usaha dan menyediakan layanan pengurusan dalam setiap tahapan proses pengajuan permohonan izin kerja Tenaga Ahli.
Izin kerja karyawan tenaga ahli asing (EP) merupakan jenis visa kerja yang dikeluarkan untuk para ahli asing dengan keahlian khusus seperti manajer, direktur dan pengusaha. Izin kerja karyawan tenaga ahli asing (EP) memberikan kemudahan untuk tinggal dan bekerja di Singapura sebagai karyawan dari badan usaha singapura yang mempekerjakan mereka
Apa itu Izin Kerja Karyawan Tenaga Ahli Asing (EP)?
- Permohonan izin kerja karyawan tenaga ahli asing harus diajukan oleh pemberi kerja atau Perusahaan jasa pengurusan izin kerja terdaftar yang beroperasi di Singapura
- Calon harus memperoleh gaji bulanan tetap setidaknya sebesar S$5.000 per bulan. Gaji ini naik secara proporsional sesuai dengan usia, hingga mencapai $10.500 untuk calon yang berusia 45 tahun ke atas
Izin Kerja Karyawan Tenaga Ahli Asing vs Izin Kerja Pengusaha
Terdaftar sebagai pemegang saham pada sebuah badan usaha yang baru berdiri di Singapura akan membuat anda memenuhi syarat sebagai seorang pengusaha. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk anda mengajukan permohonan izin kerja pengusaha yang dapat dialihkan menjadi izin kerja karyawan. Namun, apabila Perusahaan telah berdiri lebih dari enam bulan, faktor pemegang saham tidak lagi relevan sehingga anda dapat mengalihkan permohonan menjadi izin kerja karyawan tenaga ahli asing tanpa ada persyaratan lainnya.
Jika Anda ingin mendaftarkan perusahaan Anda di Singapura, anda dapat mengajukan permohonan melalui ONE Pass Singapore (Overseas Networks and Expertise Pass)
Syarat kelayakan izin kerja karyawan tenaga ahli asing dan gaji di Singapura
Kementerian Ketenagakerjaan (MOM) telah memperketat persyaratan untuk memperoleh izin kerja karyawan tenaga ahli asing.
Untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, calon pekerja wajib memenuhi beberapa kualifikasi berikut ini:
- Calon Pekerja dari negara mana pun dapat mengajukan permohonan izin kerja karyawan
- Tenaga ahli asing wajib memiliki surat penawaran kerja di Singapura
- Jabatan tersebut wajib untuk jabatan manajer, eksekutif atau spesialis.
Untuk calon pekerja yang belum memiliki pengalaman kerja dan merupakan lulusan dari universitas terkemuka wajib memiliki penghasilan gaji bulanan tetap minimal lima ribu (5,000) dollar Singapore. Namun, bagi calon pekerja yang telah memiliki pengalaman lebih diharapkan memperoleh penghasilan gaji yang lebih tinggi.
Untuk dapat dipertimbangkan, calon pekerja wajib memiliki kualifikasi yang tinggi seperti lulusan sarjana maupun sertifikat keahlian khusus.
Sejak 1 February 2022,untuk memperoleh izin kerja karyawan tenaga ahli asing calon pekerja wajib telah mendapatkan vaksin penuh COVID-19.
Jika anda ingin melakukan pengecekan kelayakan anda untuk memperoleh izin kerja karyawan tenaga ahli asing di Singapura, anda dapat menggunakan fitur layanan mandiri. Layanan ini membantu anda untuk menentukan apakah anda layak atau tidak. Namun demikian, perlu diingat bahwa layanan ini tidak dapat menjadi acuan untuk mendapatkan persetujuan karena mungkin terdapat beberapa pengecualian khususnya untuk eksekutif senior dan personal dengan keahlian khusus.
Kewajiban untuk mengumumkan lowongan pekerjaan bagi perusahaan pemberi kerja
Untuk meningkatkan keterbukaan di bursa kerja dan mendorong praktek ketengakerjaan yang adil, pemberi kerja wajib untuk mengumumkan lowongan pekerjaan di MyCareersFuture minimal 28 hari sebelum mengajukan permohonan izin kerja karyawan tenaga ahli asing dan mempertimbangkan semua calon pekerja secara adil.
Badan usaha Singapura tidak wajib untuk menerbitkan iklan lowongan pada media bursa kerja apabila memenuhi beberapa syarat-syarat dibawah ini:
- Badan usaha telah memiliki karyawan sampai dengan 10 orang
- Telah membayar gaji bulanan tetap sebesar dua puluh ribu lima ratus atau lebih (22,500) dollar singapura
- Pekerjaan tersebut wajib untuk jabatan yang dapat ditransfer kepada Perusahaan afiliasi (seperti mereka yang memegang posisi senior di perusahaan induk atau memiliki tingkat keahlian yang lebih tinggi)
- Waktu pengerjaan pekerjaan tersebut tidak lebih dari satu bulan.
Silahkan menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang pendirian badan usaha dan permohonan izin kerja karyawan.